Jumat, 02 Desember 2011

sistem hukum


SISTEM HUKUM
Pengertian system hukum.
Pengertian system hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang penjelasannya dapat di uraikan sebagai berikut:
a.       Menurut JH. Merryman dalam bukunya The Civil Law Tradition, system hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, aturan-aturan hukum yang beroperasi
b.      Menurut Friedman, system hukum merupakan suatu system yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum
1.      Struktur hukum.
Struktur hukum merupakan institusionalisasi  dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pegadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, pengadilan banding dan pengadilan tingkat kasasi. Selain itu juga dikenal adanya peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan pajak.
2.      Substansi hukum.
Pertama yang dimaksud dengan substansi hukum adalah aturan atau norma yang merupakan pola prilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam system hukum tersebut. Sebagai contoh.
-          Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.
-          Seseorang yang membeli barang barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.
Di Indonesia dikenal adanya hukum Materiil (Hukum  Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Administrasi), dan hukum Formil ( Hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan lain lain)
3.      Budaya hukum
Adalah sikap dan nilai nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama berhunungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.

SISTEM HUKUM DI INDONESIA.
Pengertian lain system hukum dalam konteks Indonesia yang dinyatakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), system hukum mempunyai unsure unsure sebagai berikut….
a.       Materi hukum (tatanan hukum) yang didalamnya meliputi:
-          Perencanaan hukum
-          Pembentukan hukum
-          Penelitian hukum
-          Pengembangan hukum
b.      Aparatur hukum, yaitu mereka yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum.
c.       Sarana dan prasarana hukum, yang meliputi hal-hal yang bersifat fisik
d.      Budaya hukum yang dianut oleh warga masyarakat termasuk para pejabatnya
e.       Penndidikan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar