BAB VIII
PERNIKAHAN DAN WARISAN DALAM ISLAM
A. Munakahat (pernikahan) dalam islam.
1. Pengertian dan hukum nikah
Nikah ialah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dilihat dari kondisi orang yang akan melaksanakan nikah, hokum nikah ada lima yaitu:
a. Jaiz (boleh), merupakan hokum asal perkawinan
b. Sunat, yaitu bagi orang yang sudah punya keinginan untuk melakukan perkawinan dan punya kesanggupan untuk memberi nafkah. Di samping itu ia masih bisa menjaga diri dari perbuatan zina.
c. Wajib, yaitu bagi orang yang punya kesanggupan untuk memberi nafkah keluarga, disamping ada kekhawatiran terjerumus kedalam perbuatan maksiat atau zina apa bila tidak segera kawin.
d. Makhruh, yaitu apa bila orang yang melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan yang kuat, tetapi ia belum mempunyai kemampuan untuk member nafkah.
e. Haram, yaitu apabila dilakukan dengan niat buruk seperti untuk menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
2. Tujuan nikah
a. Melaksanakan perintah Allah dan sunah rasul-Nya
b. Menciptakan keluarga yang sakinah.
c. Menyalurkan libido seksual (nafsu secara naluri)
d. Mendapatkan keturunan yang sah dan sholeh
e. Menghindarkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat.
3. Rukun nikah
a. Calom suami:
Syaratnya harus islam, Pria, Tidak terpaksa, bukan mahram calon istri, tidak sedang ihram haji/umrah, usia minimal 19 tahun (khusus di Indonesia)
b. Calon istri:
Syaratnya harus islam, perempuan, bukan mahram calon suami, tidak sedang haji/umrah, usia sekurang-kurangnya 16 tahun
c. Sighat, akad yang terdiri dari ijab dan Kabul
d. Wali mempelai perempuan
e. Dua orang saksi.
4. Larangan pernikahan
a. Larangan pernikahan karena hubungan darah.
Larangan ini dirinci dalam Al-Qur’an surah an-nisa’ ayat 23 yang antara lain mengatakan larangan mengawini:
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Saudara perempuan ibu / bibi
- Saudara perempuan bapak
- Anak perempuan saudara laki laki / keponakan
- Anak perempuan saudara perempuan
b. Larangan pernikahan karena hubungan kekeluargaan disebabkan perkawinan.
Larangan ini juga disebutkan dalam Qur’an surah an-Nisa’ ayat 2 yang menegaskan haramnya mengawini:
- Mertua perempuan
- Anak tiri jika sudah bercampur dengan ibunya.
- Menantu perempuan
- Ibu tiri
c. Larangan pernikahan karena hubungan persusuan.
Dalam surah an-Nisa’ 23 ditegaskan haramnya mengawini :
- Ibu susu, yaitu wanita yang pernah menyusukannya.
- Saudara perempuan sepersusuan, yaitu perempuan yang pernah menyusu dengan ibu susu yang sama,
d. Larangan pernikahan karena berbeda agama.
Larangan ini tercantum dalam Qur’an surah al-Baqarah 221 yang artinya:
Dan janganlah kamu nikahi perermpuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.. dan janganlah kamu nikahkan (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izin-Nya
Sekalipun dalam surah al-Maidah :5 ada kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab, namun untuk kesatuan iman dan keutuhan rumah tangga, para ahli hokum islam berpendapat bahwa kebolehan itu tidak dipergunakan, bahkan ada yang sebagian mengharamkannya
e. Larangan poliandri bagi wanita.
Dalam surah an-Nisa’ di jelaskan bahwa seorang wanita tidak boleh mempunyai suami lebih dari satu orang pada waktu yang sama.
5. Kewajiban suami
a. Member nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak anaknya sesuai dengan kemampuannya
b. Bergaul dengan istri secara ma’ruf dan akhlak mulia penuh kasih saying
c. Memimpin keluarga dan menjalankan roda keluarga untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin, dunia akhirat.
d. Mendidik keluarga terutama pendidikan agama.
6. Kewajiban istri.
a. Patuh dan taat kepada suami dalam batas batas yang tidak menyimpang dari ajaran agama islam
b. Memelihara dan menjaga kehormatan diri serta harta benda suami
c. Mengatur rumah tangga
d. Memelihara dan mendidik anak
e. Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana, tidak mempersulit atau memberatkan suami.
B. Warisan dalam islam.
1. Pengertian
Dalam hokum islam dikenal adanya ketentuan ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan. Sebelum harta di bagikan, hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu adalah:
a. Biaya perawatan ketika si mayat sakit
b. Biaya penyelenggaraan jenazah
c. Hutang si mayat
d. Wasiat, jika ada
e. Zakatnya jika sampai waktu dan nisabnya.
2. Pembagian warisan pada masa awal islam.
Pada masa awal awal islam, hokum kewarisan belum mengalami perubahan yang berarti. Bahkan di dalamnya terdapat penambahan penambahan yang lebih berkonotasi strategis untuk kepentingan dakwah. Tujuannya adalah merangsang ikatan persaudaraan demi perjuangan dan keberhasilan misi islam.
Disamping sebab pewarisan pada zaman jahiliyah, kaum muslimin membagi harta waris dengan sebab hijrah dan muakhoh, yaitu persaudaraan yang dipertalikan kepada Rasulullah antara Muhajirin dan Anshor. Keadaan ini terus berlanjut sampai ketetapan Al-Quran turun dan menetapkan kaidah-kaidah hokum waris.
3. Sebab – sebab mendapat warisan dalam hukum islam
Dalam islam sebab-sebab mendapatkan warisan ada dua:
a. Sebab nasab/hubungan darah
Adalah anak laki-laki dan perempuan dan keturunan seterusnya kebawah, ibu dan ayah seterusnya ke atas, saudara laki laki dan perempuan dan keturunannya.
Namun demikian dalam islam, ada yang namanya hijab, artinya ahli waris yang hubungan kekeluargaannya lebih dekat dengan si mayit, dapat menghalangi ahli waris yang hubungan kekeluargaannya jauh dengan si mayit untuk mendapatkan warisan
Misalnya: anak dapat mengalangi cucu, saudara dan keponakan untuk mendapatkan warisan.
b. Sebab hubungan perkawinan
Adalah istri atau suami.
Beberapa bagian yang diperoleh masing masing ahli waris sudah di atur dalam islam dengan istilah furudhul muqaddarah.
4. Penghalang mendapat warisan.
a. Hamba sahaya
b. Pembunuh
c. Beda agama.
Nabi SAW bersabda yang artinya: “tidak ada hak bagi pembunuh untuk mendapatkan harta warisan dari orang yang dibunuhnya”
Dalam hadis lain Nabi bersabda yang artinya: “Orang islam tidak mendapat warisan dari harta orang kafir, dan orang kafir tidak mendapat warisan dari harta orang islam”
ATURAN PEMBAGIAN WARISAN
Penjelasan ringkas
Allah ta’ala dan Rasulullah telah menetapkan hokum dan pembagian warisan dalam Al-kitab dan As-sunah dengan penjelasan yang gambling dan tegas tidak ada sedikitpun jalan masuk bagi hawa nafsu dan kepentingan manusiawi untuk merubah atau membatalkannya.
Diantara hokum-hukum tersebut secara global adalah
1. Allah SWT sendiri yang langsung merinci pembagian warisan ini dalam kitabnya dengan pembagian yang maha adil lagi maha bijaksana. Ini menunjukan mulianya masalah warisan tatkala Allah sendiri yang langsung merinci dan menjelaskannya. Allah SWT berfirman yang artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu yaitu:
a. Bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.
b. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka 2/3 dari harta yang di tinggalkan.
c. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.
d. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.
e. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja maka ibunya mendapat 1/3
f. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6
g. (pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi maha bijaksana.
h. Dan bagimu (suami-suami) 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
i. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
j. Para istri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
k. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutangmu.
l. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudaraa laki-laki atau saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 harta.
m. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang 1/3 itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
2. Setelah semua harta dibagikan kepada ahli waris tetapi ternyata masih ada harta yang tersisa makia diserahkan kepada pewaris lelaki yang paling dekat nashabnya.
3. Pembagian warisan setelah pembayaran hutang dan wasiat jika ada.
4. Kerabat yang mendapatkan warisan tidak berhak mendapatkan bagian wasiat.
5. Antara muslim dan kafir atau sebaliknya tidak boleh saling mewarisi.
Pak ustadz, saya ingin menanyakan tentang pembagian warisan. Misalnya begini, E (orang yang meninggal) mempunyai anak 2 orang dari istri sebelumnya yang juga sudah meninggal yaitu A ,anak laki-laki J (17th)dan anak perempuan N (14th) dan seorang istri W (tidak memperoleh anak dari E). Setelah A meninggal atau ketika E menikah dengan W, E belum membagikan hartanya dengan kedua anaknya.
Pertanyaan saya Pak Ustadz, bagaimana cara pembagiannya menurut islam. Pada masing-masing ahli waris. Sekian terima kasih.
Rado Asmana, Pontianak
Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah, segala puji bagi Allah, selawat dan salam atas Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.
Berdasarkan rincian yang anda paparkan "E belum membagikan hartanya dengan kedua anaknya" maka yang saya pahami dari pertanyaan anda tersebut adalah sebagai berikut :
- Harta yang akan dibagikan adalah harta A (istri E)
A (yang meninggal/hartanya akan dibagikan) meninggalkan E (suaminya), J (anak laki-laki) dan N (anak perempuan). sedangkan W tidak dianggap apa-apa karena tidak memiliki hubungan dengan A.
Maka pembagian harta A adalah sebagai berikut :
E (suami) mendapatkan 1/4 karena memiliki anak.
J (anak laki-laki) dan N (anak perempuan) mendapatkan 'ashobah. dan laki-laki mendapat 2x lipat dari perempuan. Allah berfirman :
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya : "bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisa' : 11)
Misal :
Harta A yg akan dibagikan adalah uang sebanyak Rp. 1.000.000,-
Maka E (suami) mendapat jatah Rp 250.000,- (1/4 dari 1.000.000)
J (anak laki-laki) mendapatkan Rp. 500.000,- ('ashobah/sisa dengan nilai 2x lipat lebih besar dari anak perempuan)
N (anak perempuan) mendapatkan Rp. 250.000,- (1/2 dari 'ashobah/sisa yang didapat anak laki-laki)
Penjelasan :
E (suami) mendapatkan Rp. 250.000,- yaitu 1/4 dari Rp. 1.000.000,-
Sisa/'ashobah setelah dikurangi jatah E (suami) adalah Rp. 750.000,-. jatah J (anak laki-laki) adalah 2x lipat dari jatah N (anak perempuan), maka untuk J (anak laki-laki) adalah Rp. 500.000,- dan untuk N (anak perempuan) adalah Rp. 250.000,-
Sedangkan W (istri baru E) tidak mendapatkan apa-apa karena tidak memiliki hubungan dengan A (istri lama yang meninggal).
- Jika harta yang ingin dibagi adalah harta peninggalan E (suami yang baru meninggal), maka pembagiannya sebagai berikut :
W (istri baru E) mendapatkan 1/8 dari warisan karena E (suami yang meninggal) memiliki anak.
J (anak laki-laki E) dan N (anak perempuan E) mendapatkan 'ashobah/sisa warisan dengan perbandingan 2:1.
Contoh :
Jika warisan E (suami yang meninggal) adalah Rp. 1.500.000,- maka :
W (istri baru E) mendapatkan 1/8 dari RP.1.500.000,- adalah Rp.187.500,-
Sisa warisan setelah dikurangi jatah W (istri baru E) adalah RP.1.312.500,- ('ashobah)
N (anak perempuan) mendapatkan Rp.437.500,- karena nilai ini setelah dari yang didapatkan J (anak laki-laki) yaitu Rp.875.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar